Puskeswan Inderapura Laksanakan Pelayanan Vaksinasi Rabies di kecamatan Air Pura Dalam rangka pengendalian penyakit hewan dan zoonosis khususnya rabies, perlu penanganan yang komprehensif guna meminimalisir kejadian kasus gigitan dari hewan pembawa rabies (HPR). Rabies adalah salah satu virus yang paling berbahaya di dunia dengan tingkat kematian yang hampir mencapai 100 persen setelah gejala muncul. Virus ini umumnya dapat menginfeksi mamalia apa pun dan yang paling sering anjing.Tanpa vaksinasi secara teratur, anjing juga berisiko tertular virus mematikan ini, yang menyerang sistem saraf dan menyebabkan gejala-gejala seperti perubahan perilaku yang ekstrem, kelumpuhan, kejang, gagal napas, hingga kematian. Maka dari itu, jika anjing peliharaan kita bersentuhan dengan hewan yang terkena rabies, kita mungkin akan diminta untuk melakukan eutanasia jika anjing tersebut belum pernah divaksinasi. Karena tidak ada pengobatan yang efektif untuk rabies, pemerintah beserta masyarakat harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran penyakit ini, salah satunya dengan melaksanakan vaksinasi pada hewan pembawa rabies (HPR). Vaksinasi merupakan tindakan memasukkan kuman penyakit yang dilemahkan ke dalam tubuh seekor individu hewan dengan tujuan memunculkan respon kekebalan penyakit tertentu pada individu yang diberikan vaksinasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan, bahwa vaksinasi merupakan tindakan medik preventif yaitu suatu tindakan pencegahan terhadap suatu penyakit. Berdasarkan Data Statistik Peternakan Tahun 2022, jumlah populasi anjing di kecamatan Air Pura sebanyak 1.040 ekor, dan wilayah Puskeswan Inderapura yang membawahi wilayah kerja kecamatan Air Pura, kecamatan Pancung Soal, kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dengan jumlah total sebanyak 4.565 ekor. Adapun jumlah vaksin yang diterima oleh Puskeswan Inderapura sebanyak 1.000 dosis, yang terdiri dari 100 dosis dari APBD Kabupaten Pesisir Selatan dan 900 dosis dari sumber dana APBD Propinsi Sumatera Barat melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jumlah vaksin yang dialokasikan untuk Puskeswan Inderapura pada dasarnya tidak mencukupi jika dibandingkan kebutuhan vaksin rabies, hanya sekitar 22% dari total populasi. Adapun jumlah pelayanan vaksinasi rabies pada saat ini adalah 40 ekor yang terdiri dari HPR anjing. Semoga dengan bantuan vaksin rabies dari kedua sumber dana ini setidaknya dapat mengendalikan rabies pada hewan di wilayah kerja Puskeswan Inderapura. (Koresponden: Erita, S.Pt, Kepala Puskeswan Inderapura).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!