Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Puskeswan Terpadu Tarusan Melakukan Pemeriksaan Hewan Kurban
19 Jun 2024 10:56:40 WIB 12x dibaca
PUSKESWAN KOTO XI TARUSAN
Sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024 dan pelaksaan kurbannya, Tim Puskeswan Terpadu Tarusan melaksanakan pemeriksaan hewan kurban pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 14, 15, 16 Juni 2024 di wilayah kerja Puskeswan Tarusan. Pemeriksaan hewan kurban dilakukan untuk memastikan hewan ternak layak menjadi hewan kurban. Pertama melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan hewan. Ada beberapa kriteria hewan kurban yang dianggap layak untuk menjadi hewan kurban; Di antaranya, yaitu umur telah memenuhi syarat, hidung hewan kurban lembab atau berair, matanya dalam kondisi cerah (bening). Kemudian, hewan tersebut memiliki kaki yang tidak bengkok, memiliki kulit yang tidak rontok saat diusap. Serta jika hewan kurban itu jantan, bisa dilihat juga keadaan alat kelaminnya masih sehat; Pada hewan jantan dilihat keadaan alat kelaminnya. Dalam pemeriksaan kali ini dijumpai hewan ternak betina. Ternak betina boleh dikurbankan dengan syarat tidak produktif lagi, kategori tidak produktif antara lain; ternak berumur lebih dari 8 tahun atau beranak lebih dari lima, organ reproduksi tidak produktif (majir) yang dinyatakan dengan pemeriksaan status reproduksi oleh dokter hewan/ATR (Asisten Teknik Reproduksi). Ternak betina produktif dilarang untuk dikurbankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Larangan pemotongan ternak ruminansia betina produktif akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan pasal 86.