BIDANG PERKEBUNAN. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Peninjauan Lapangan ke Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan di Kabupaten Pesisir Selatan. Hadir dalam pertemuan ini unsur Pimpinan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Pertemuan dilaksanakan di Aula Pertemuan Gedung B Dinas Pertanian pada hari Jum'at, 2 Desember 2022.
Tujuan kegiatan ini, untuk menjaring informasi, gagasan dan situasi tentang komoditi unggulan untuk pembuatan Ranperda tentang Tata Kelola Komoiditi Unggulan Perkebunan yang dilaksanakan dengan cara diskusi antara komisi II DPRD Provinsi Sumatera dan rombongan dengan unsur Pemerintahan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Mochklasin, S.Si., menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui potensi komoditi perkebunan yang dimiliki oleh Kabupaten Pesisir Selatan terutama dari perkebunan sawit dan komoditi perkebunan lainnya. "Kegiatan ini merupakan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 1 November 2022 dan sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Internal Komisi II pada tanggal 4 November 2022.
"Sektor pertanian merupakan sektor yang masih primadona untuk meningkatkan income/pendapatan masyarakat kita, khusus untuk komoditi perkebunan kita berusaha untuk lebih meningkatkan peranan pemerintah daerah, seperti ketika hasil panen komoditi perkebunan langka, walapun harga tinggi petani tidak terlalu diuntungkan karena hanya berlangsung dalam waktu yang singkat, sedangkan ketika hasil panen komoditi berlimpah, harga pun anjlok, tentu petani juga rugi. Komoditi unggulan perkebunan untuk Sumatera Barat yang masuk dalam Ranperda ini sementara sebanyak 6 komoditi yaitu kelapa sawit, karet, kelapa dalam, kopi, kakao dan gambir. Keenam komoditi ini bisa berkurang atau mengerucut menjadi tiga atau bahkan bisa bertambah komoditi" tambah Mochklasin.
"Untuk mengatasi hal ini, diperlukan peranan yang aktif dari DPRD dan Pemerintah Daerah Sumatera Barat untuk mengatur tata kelola komoditi unggulan perkebunan ini, kedepannya setiap permasalahan yang muncul di tingkat petani, kita bisa memberikan solusi dan alternatif pemecahan yang menguntungkan petani" tutupnya.
Salah satu masukkan dari Plt. Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmin, S.TP., MP bahwa perlunya peraturan daerah tingkat kabupaten dan kota tentang penetapan batas sentra kawasan suatu komoditi perkebunan sangat penting untuk dilakukan, ketika hal ini terwujud maka tata kelola komoditi tersebut dari hulu sampai ke hilir bisa dikelola dengan maksimal. "Penetapan Sentra Kawasan suatu komoditi perkebunan akan diikuti dengan tata kelola sumbedaya yang ada di kawasan tersebut, baik berupa tanaman apa yang harus dibudidayakan, bagaimana cara teknis budidaya, akses pemasaran, manajemen penyelesaian komflik tingkat petani dan pembangunan jejaring yang mendukung tata kelola di sentra kawasan tersebut" tegas Ferdinal. (editing by Pertanian Wisata Channel)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!