Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PEMOTONGAN BETINA RUMINANSIA PRODUKTIF

19 May 2022 20:35:44 WIB 47x dibaca
Atapertanian
RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PEMOTONGAN BETINA RUMINANSIA PRODUKTIF

 

BIDANG KESWAN DAN KESMAVET

NO

RINCIAN

URAIAN KEGIATAN

1.

Nama Kegiatan

:

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PEMOTONGAN BETINA RUMINANSIA PRODUKTIF

2.

Tanggal Kegiatan

:

18 Mei 2022

3.

Pelaksana

:

Sri Rita Setiawati, S. Pt,  MM (Kabid Keswan dan Kesmavet) Khairul, S. Pt (Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda) .

4.

Lokasi Kegiatan

:

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat

5.

Tujuan Kegiatan

:

Pemahaman tentang amanat UU no 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,  PP nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Permentan no. 35 tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif.

6.

Hasil Kegiatan

:

Dalam amanat UU no 41 tahun 2014 pasal 18 ayat (4) berbunyi : setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil produktif atau ternak ruminansia besar produktif. Adapun sangsi hukum yang bisa dijatuhkan akibat pelanggaran tersbut tertuang pada pasal 86 huruf (a) dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000 dan pasal 86 huruf (b) dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.

7.

Tanggapan/Ekpos

:

Tujuan kegiatan pengendalian adalah untuk mencegah pemotongan betina produktif baik di RPH maupun diluar RPH, karena betina produktif merupakan mesin produksi yang harus dilindungi oleh sebab itu pemotongannya harus dikendalikan sehingga ternak betina yang dapat diselamatkan tersbut akan mempertahankan akseptor pelaksanaan SIKOMANDAN.

Sasaran kegiatan untuk menurunkan pemotongan betina produktif sebesar 20% . Kegiatan pengawasan dilaksanakan melalui :

a.  Kegiatan pengawasan hulu (pasar hewan ternak, jagal, dsn check point)  dilaksanakan oleh petugas pengawasan kesmavet bersama dengan petugas teknis bidang peternakan dan keswan dibawah koordinasi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan keswan.

b.  Kegiatan pengawasan hilir (Rumah Potong Hewan Ruminansia/RPH) dilaksanakan oleh petugas antemortem-postmortem dan petugas pengawasan kesmavet dibawah koordinasi dinas kab/kota yang membidangi fungsi peternakan dan keswan.

c.  Kegiatan pengawasan di hulu dan hilir dapat melibatkan pihak kepolisian dalam hal sosialisasi, pembinaan dan bantuan pengamanan.

(korespondensi Sri Rita Setiawati, edited by Pertanian Wisata Channel)

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.