BIDANG PERKEBUNAN.
PENGIRIM : WARDI S.TP
- Nama/Jabatan : Wardi/Analis Pemasaran Hasil Pertanian, Penetapan harga TBS ini ditetapkan minimal 1 kali dalam satu bulan, agar harga yang diterima petani mengikuti harga pasar domestik dan ekspor. Penetapan harga TBS ini dipengaruhi oleh : 1. Harga CPO (Crude Palm Oil), 2. Harga PKO (Palm Kernel Oil) atau lebih dikenal minyak inti sawit, 3. Harga cangkang biji sawit, 4. K/Indek produksi , nilai K sangat ditentukan oleh biaya pengolahan, pemasaran, biaya pengangkutan ke pelabuhan , biaya penyusutan pabrik dan biaya operational tidak langsung
- Nama/Jabatan : Nasra Fuadi Nazar dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit indonesia (GAPKI ) wilayah Sumbar, Disaat akhir bulan ada kesulitan dari perusahaan untuk menyediakan data untuk dasar perhitungan dalam menetapkan harga TBS atau rapat tidak bisa dilaksanakan karna adanya kendala teknis, maka instansi pemerintahan perlu membuatkan surat keputusan untuk menetapkan harga sebelumnya sampai rapat selanjutnya dilaksanakan.
- Nama/Jabatan : Rusli SP/Pimpinan Rapat TBS dari Bidang Perkebunan Propinsi, Harga TBS yang ditetapkan pada tanggal 26 januari ini berlaku untuk invoice/tagihan koperasi ke pabrik tanggal 15-21 Januari.
(korespondensi Wardi, edited by Pertanian Wisata Channel)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!