Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Rapat RDKK Pupuk Bersubsidi dengan Kios Pengecer Ranah Pesisir di BPP Ranah Pesisir

25 Oct 2024 06:57:28 WIB 17x dibaca
BPP RANAH PESISIR
Rapat RDKK Pupuk Bersubsidi dengan Kios Pengecer Ranah Pesisir di BPP Ranah Pesisir
Rapat RDKK Pupuk Bersubsidi dengan Kios Pengecer Ranah Pesisir di BPP Ranah Pesisir Kamis, 24 Oktober 2024. Balai Penyuluhan Pertanian Ranah Pesisir mengundang pemilik kios pengecer pupuk untuk menghadiri rapat mengenai RDKK Pupuk bersubsidi dan pengentrian data kelompok tani ke Simluhtan. Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Pimpinan BPP Ranah Pesisir, Supervisor BPP Ranah Pesisir, Penyuluh Pertanian WKPP Se Kecamatan Ranah Pesisir, Staff BPP Ranah Pesisir dan Pemilik Kios Pupuk. Pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani. "Namun, dalam implementasinya, kita sering menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi distribusi maupun pemanfaatannya. Oleh karena itu, pembinaan dan pengarahan sangat penting untuk memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan efisien," Ucap Pimpinan BPP Ranah Pesisir Salah satu pemilik kios pengecer pupuk juga mengatakan "Bagi petani yang sudah terdaftar di RDKK, apabila kartu tani rusak atau belum jadi, kini menebusnya dipermudah cukup menggunakan KTP, namun terkadang petani tersebut juga malas datang untuk mengambil pupuk dan kadang petani datang membeli pupuk tidak membawa KTP, ini kendalanya. Proses pendataan pengusulan subsidi (RDKK) berlangsung sepanjang tahun di tingkat BPP dengan kriteria petani tergabung dalam kelompok tani dan SIMLUHTAN. "Oleh karena itu saya berharap, program pupuk bersubsidi ini dapat berhasil dengan kerja sama dan kesungguhan semua pihak dalam pengelolaan stok pupuk, sehingga pupuk dapat tercukupi sampai akhir tahun 2025." Ucap Kabid Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.