Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Rapat Sebelum Tinjauan Lapangan Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui A
24 May 2023 15:26:47 WIB 14x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 215 ayat 1 pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan secara terintegrasi, terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 570/203/Kpts/BPT-PS/2023 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023, perlu dilaksanakan pertemuan kembali terkait tugas dan tanggung jawab perangkat daerah teknis terhadap penilaian kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai NSPK Kementerian/Lembaga masing-masing perangkat daerah melalui OSS RBA baik pengawasan rutin maupun insidental.
Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dan Dinas Perikanan dan Pangan dijadwalkan rapat pada hari Rabu, 24 Mei 2023 di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Pesisir Selatan pada pukul 09.00 - 12.00 WIB dengan susunana acara: 1) Penginputan SPT Online melalui aplikasi OSS RBA dan 2) Tata cara pengisian BAP melalui aplikasi OSS RBA