BIDANG PERKEBUNAN. Kepala Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan, Madrianto, S.Hut.,M.H., didampingi Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan, Syafianto, S.P. mengikuti Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Swakelola Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang berlangsung mulai tanggal 9 s.d. 11 Mei 2023 di Hotel Salak the Heritage, Bogor. Kegiatan ini di inisiasi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Direktur Penghimpunan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Madrianto, yang juga selaku Ketua Tim Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan menegaskan kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit milik pekebun. Pelaksanaan diarahkan pada kriteria wilayah yang memenuhi persyaratan teknis untuk pengembangan kelapa sawit diutamakan pada daerah perbatasan, daerah pasca konflik, daerah pasca bencana dan daerah tertinggal/miskin sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Pada 2023 ini, melalui Kegiatan Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit akan dialokasikan di Kabupaten Pesisir Selatan, bantuan Intensifikasi seluas 100 Ha dan bantuan jalan 100 Ha, Mesin Pertanian 1 unit, Alat Transportasi 1 unit, ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) 1 unit dan Unit Pengolahan Hasil (UPH) 1 unit”, jelas Madrianto.
“Kegiatan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit ini, bertujuan untuk memperbaiki sarana dan prasarana tanaman, kebun dan pengelolaan sesuai teknik budidaya yang baik guna meningkatkan produksi dan produktivitas atau nilai tambah serta mutu hasil dan keberlangsungan usaha kelapa sawit pekebun secara berkelanjutan”, tutupnya. (Korespondensi Syastra Lasmana)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!