Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Teknis Kesmavet dan Kesrawan Rumah Potong Hewan Ruminansia / Ungga

07 Nov 2024 05:40:49 WIB 17x dibaca
BIDANG KESWAN
Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Teknis Kesmavet dan Kesrawan Rumah Potong Hewan Ruminansia / Ungga
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat mengundang Kepala Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan atau menugaskan Kepala Bidang dan Koordinator Kesmavet kabupaten/kota se Sumatera Barat pada tanggal 23 Oktober 2024 pada pertemuan “Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Teknis Kesmavet dan Kesrawan Rumah Potong Hewan Ruminansia / Unggas Skala Kecil (RPHR/U-SK) yang bertempat di Ruang Pertemuan ITC UPTD BPTSD Tuah Sakato Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat di Kota Payakumbuh. Pertemuan ini dihadiri oleh Sri Rita Setiawati, S, S.Pt., M.M (Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner) bersama Khairul, S.Pt (Koordinator Kesmavet). Pertemuan ini diisi oleh 4 pemateri yaitu dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat, Dir Kesmavet, BVet Bukittinggi dan Divisi Kesmavet Kedokteran Hewan IPB. Direktur Kesmavet dengan materi “Prosedur Sertifikasi Nomro Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dan Prasarana RPHR/U-SK sesuai Prinsip Kesejahteraan Hewan” dalam paparannya menyebutkan antara lain : Rumah Potong Hewan Besar Skala Kecil selanjutnya disebut RPH-RB SK adalah suatu bangunan atau bangunan dengn desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong ruminansia besar bagi konsumsi masyarakat umum dengan jumlah pemotongan kecil sama 10 ekor/hari. Adanya permasalahan keamanan pangan asal hewan antara lain higiene sanitasi yang buruk, penyalahgunaan bahan berbahaya dan praktik pemalsuan. Amanat UU nomor 6 tahun 2023 pasal 60 menyebutkan (1) Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha berupa Nomor Kontrol Veteriner dari daerah propinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemeritah Daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Produk hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol veteriner. (3) ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bertujuan mewujudkan jaminan keamanan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi yang dipersyaratkan. UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain menyebutkan pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki RPH yang memenuhi persyaratan teknis. Usaha RPH harus dilakukan dibawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan kesmavet. Fungsi utama RPH adalah menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal serta mempunyai kualitas yang sesuai keinginan konsumen. Ketua Satgas Halal Sumatera Barat menyampaikan materi tentang Prosedur Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia / Unggas. Badan Penyelenggara Jaminan Jaminan Produk Halal adalah lembaga yang berwenang dalam penyelenggaan Jaminan produk halal. Dalam hal Regulasi Jaminan Produk Halal pemerintah menyusun kebijakan terkait jaminan produk halal sebagai upaya mendorong pengembangan industri halal untuk pasar domestik dan meningkatkan eksport produk halal Indonesia dalam pasar global. BPJPH dalam mendukung pelaksanaan jaminan prduk halal bagi produk UMK, mendorong penyesuaian regulasi JPH yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Kemudahan settifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi satndar halal ditetapkan oelh BPJPH. Kendala yang ada saat ini, pelaku usaha masih kesulitan mendapatkan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yaitu bukti tertulis yang sah telah terpenuhinya persyaratan Higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan hewan pada unit produk hewan. Setiap unit usaha produk hewan harus memiliki NKV agar produk hewan yang diedarkan ke masyarakat terjamin keamanan, kesehatan, keutuhan serta terjamin kehalalannya, untuk produk hewan yang dipersyaratkan (ASUH). Selain itu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat juga menyampaikan minimnya data ternak keluar dan dipotong dari satu kabupaten/propinsi. Untuk saat ini Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai tugas besar dalam penyediaan produk pangan asal hewan berupa daging yang bersertifikat halal karena belum mempunyai Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHR/RPHU) yang ber NKV dan bersertifikat halal, karena itu perlu komitmen yang kuat agar pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia Painan bisa masuk dalam dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran tahun 2025.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.