Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) Kelapa Sawit di Nagari Kambang Utara Kecamatan Lenga
21 Oct 2025 15:20:43 WIB 21x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Peserta Sosialisasi Surat Tanda Daftra Budidaya (STD-B) kelapa sawit berjumlah 50 orang yang berasal dari Pekebun Kelapa Sawit di Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang yang telah bergabung dalam kelembagaan berupa kelompok tani. Materi yang disampaikan saat sosialisasi yaitu tentang Program pemerintah menuju sawit berkelanjutan, Mekanisme Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk budidaya. Dalam sosialisasi ini di sampaikan manfaat STD-B Kelapa Sawit, adapun manfaat dari STDB Kelapa Sawit adalah Pendataan untuk mendukung statistik perkebunan, Persyaratan untuk mendapat kegiatan PSR, Persyaratan untuk mendapat kegiatan APBN dan bantuan lainnya. Tujuan STD-B ini adalah untuk Memperkenalkan program dan pentingnya dokumen STD-B kelapa sawit kepada petani sawit, menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengembalian kebijakan, membantu kementrian pertanian dalam menyalurkan program pemerintah seperti : program subsidi pupuk, benih dan lainnya, mewujudkan tata kelola usaha budaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun, membantu kelembagaan petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun, mendorong terwujudnya pengelolaan perkebunan yang baik, memastikan pengolahan sumber daya alam yang berbasisi dikelola secara berkelanjutan. Adapun Prosedur yang dilalui adalah pengajuan berkas permohonan oleh pemilik lahan, penerimaan dan pembukuan berkas oleh pengurus, pemeriksaan oleh kelapa dinas, pemeriksaan oleh tim, identifikasi lapangan, penandatangan STD-B
dan penyerahan STD-B ke pekebun