Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Berita

TRAINING BULANAN BPP IV JURAI, TERAPKAN LAKU-SUSI

22 Feb 2022 11:11:06 WIB 53x dibaca
Atapertanian
TRAINING BULANAN BPP IV JURAI, TERAPKAN LAKU-SUSI

 

 

 

BPP IV JURAI

NO

RINCIAN

URAIAN KEGIATAN

1.

Nama Kegiatan

:

BPP IV JURAI TRAINING BULAN FEBRUARI 2022

2.

Tanggal Kegiatan

:

22 Februari 2022

3.

Pelaksana

:

Pimpinan BPP IV Jurai dan jajarannya.

4.

Lokasi Kegiatan

:

BPP IV JURAI

5.

Tujuan Kegiatan

:

Kegiatan BPP dan Penyuluh yang dilaksanakan Lakususi (Latihan, Kunjungan, Supervisi dan Evaluasi Penyuluhan Pertanian)

6.

Hasil Kegiatan

:

Kegiatan laku- susi merupakan sistem penyuluhan dalam memajukan para petani sesuai amanat permentan no.67/permentan/SM.050/12/2016

Mengetahui permasalahan di masing-masing WKPP dan BPP serta memecahkan permasalahan tersebut secara bersama sama melalui diskusi

7.

Tanggapan/Ekpos

:

Sistem LAKU SUSI adalah pendekatan yang memadukan antara pelatihan bagi penyuluh yang ditindaklanjuti dengan kunjungan berupa pendampingan kepada petani/poktan secara terjadwal dan didukung dengan supervisi teknis dari penyuluh senior serta ketersediaan informasi teknologi sebagai materi kunjungan. Latihan adalah kegiatan alih pengetahuan dan keterampilan, baik berupa teori maupun praktek dari fasilitator kepada penyuluh pertanian melalui metode partisipatif untuk meningkatkan kemampuan mendampingi dan membimbing Poktan.

Kunjungan adalah kegiatan pendampingan dan bimbingan penyuluh pertanian kepada petanian secara personal dan dalam kelembagaan petani (kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan ekonomi petani). Sementara supervisi lebih kepada kegiatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penyuluh dalam pengawalan dan pendampingan kelembagaan petani agar sesuai dengan rencanan dan sekaligus membantu memecahkan permasalahan yang tidak bisa dipecahkan di lapangan.

Mengacu pada Permen tersebut, tujuan dari LAKU SUSI antara lain memberikan acuan bagi penyelenggara penyuluhan dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan LAKU SUSI di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan desa/Kelurahan, menetapkan procedure operasional pelaksanaan sistem kerja LAKU SUSI serta guna meningkatkan kinerja Penyuluh Pertanian untuk melakukan pengawalan dan pendampingan.

Sasaran dari sistem ini meliputi penyuluh pertanian dan penyelenggara penyuluhan dan pemangku kepentingan yang di atas. Ruang lingkupnya meliputi; kebijakan sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian, pelaksanaan LAKU SUSI, monitoring, evaluate dan pelaporan, dan pendanaan.
 

Korespondensi Ermiza, edited by Pertanian Wisata Channel

 

.

 

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Kategori tidak tersedia
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.