Pada tanggal 10 Juni 2024, Tim Puskeswan Terpadu Tarusan kembali melaksanakan vaksinasi rabies pada Hewan Pembawa Rabies khususnya Anjing, Kucing di Nagari Nanggalo, Batu Hampa, dan Batu Hampa Selatan Kecamatan Koto XI Tarusan. Kegiatan ini juga dibantu oleh Kepala Kampung , sehingga lebih mempermudah kegiatan ini terlaksana. Hewan penular rabies (HPR) yang menjadi target utama vaksinasi adalah anjing, karena hewan ini memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap penularan virus rabies. Sedangkan anjing yang sasaran utama adalah anjing berpemilik. Di antara anjing yang berpemilik, ada yang pemiliknya tergabung dalam organisasi Persatuan Olahraga Buru Babi (PORBBI). Pada pelaksanaan Vaksinasi tanggal 10 Juni 2024 ini petugas Puskeswan berhasil memvaksin hewan pembawa rabies sebanyak 60 ekor Hewan Pembawa Rabies dari ketiga Nagari. Tujuan vaksinasi rabies ini adalah untuk mencegah tertularnya anjing dari penyakit rabies. Vaksin rabies untuk anjing adalah hal yang sangat penting. Rabies adalah penyakit virus yang selalu berakibat fatal begitu gejala muncul. Oleh karena itu, vaksinasi yang tepat adalah cara terbaik dan satu-satunya untuk menjaga kita, pemilik dan anjing tetap aman. Jika anjing tidak mendapatkan vaksin rabies, ia bisa menggigit, digigit, atau memiliki luka yang tidak diketahui asalnya yang mungkin mengandung virus rabies. Vaksin rabies memberitahu tubuh cara mengenali virus rabies dan cara membuat respons sistem kekebalan yang akan membunuh virus jika itu terjadi. Seiring waktu, keefektifan vaksin mulai berkurang, itulah sebabnya vaksin booster atau penguat diperlukan agar anjing tetap terlindungi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!