Pada tanggal 12 juni 2024, Puskeswan Padang Laban kembali melaksanakan vaksinasi rabies pada Hewan Pembawa Rabies khususnya Anjing di nagari Punggasan Timur. Vaksinasi Rabies dilakukan di nagari ini menimbang adanya laporan kasus gigitan anjing gila pada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Puskeswan Padang Laban dibawah pimpinan drh Fitriyah Yuskha. Kegiatan ini juga dibantu oleh Perangkat Kantor Wali Nagari dalam memberikan informasi ke masyarakat, sehingga lebih mempermudah kegiatan ini terlaksana. Pada pelaksanaan Vaksinasi tanggal 12 Juni 2024 ini petugas Puskeswan berhasil memvaksin hewan pembawa rabies sebanyak 50 ekor Hewan Pembawa Rabies.
Tujuan vaksinasi rabies ini adalah untuk mencegah tertularnya anjing dari penyakit rabies. Vaksin rabies untuk anjing adalah hal yang sangat penting. Rabies adalah penyakit virus yang selalu berakibat fatal begitu gejala muncul. Oleh karena itu, vaksinasi yang tepat adalah cara terbaik dan satu-satunya untuk menjaga kita, pemilik dan anjing tetap aman. Jika anjing tidak mendapatkan vaksin rabies, ia bisa menggigit, digigit, atau memiliki luka yang tidak diketahui asalnya yang mungkin mengandung virus rabies.
Vaksin rabies memberitahu tubuh cara mengenali virus rabies dan cara membuat respons sistem kekebalan yang akan membunuh virus jika itu terjadi. Seiring waktu, keefektifan vaksin mulai berkurang, itulah sebabnya vaksin booster atau penguat diperlukan agar anjing tetap terlindungi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!