Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Validasi Dokumen di Lapangan Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkabunan Kelapa Sawit

22 Oct 2025 11:33:13 WIB 26x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Validasi Dokumen di Lapangan Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkabunan Kelapa Sawit
Persyaratan Pengajuan Bantuan Alat Pasca Panen Kegiatan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit adalah : 1. Poktan/Gapoktan/Koperasi atau Kelembagaan Ekonomi Pekebun lainnya beranggota paling sedikit 20 pekebun dan memiliki hamparan paling kurang 50 Ha dengan hamparan lahan berada dalam jarak antar kebun paling jauh 10 km dilengkapi dengan koordinat dengan maksimal 4 (empat) ha per Kartu Keluarga (KK). 2. Mempunyai Legalitas Lahan (SHM/SKT). 3. Rincian Anggaran Biaya (RAB) kebutuhan alat pascapanen. Gapoktan Damar Rumput Jaya Nagari Palokan Inderapura Kecamatan Air Pura mengsulkan bantuan Alat Pascapanen kelapa sawit. Tahap usulan oleh Gapotan Damar Rumput Jaya yaitu masih melengkapi dokumen usulan. Harapan kepada pengusul agar dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan. data yang akan diinput sudah sesuai. perlu pendampingan dari Tim sarpras dan kerjasama anggota kelembagaan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.