Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Verifikasi STDB Kelapa Sawit di Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera

22 Oct 2025 09:58:32 WIB 13x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Verifikasi STDB Kelapa Sawit di Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera
Peserta verifikasi STDB sawit ini merupakan pekebun kelapa sawit yang sudah dilakukan pendataan dan pemetaan kebun sawitnya oleh Tim STDB dari Universitas Andalas. Pelaksanaan Verifikasi STDB sawit pada tanggal 19 Agustus 2025 di Mushallah Fastabiqul Khairat, Pasar Amping Parak, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera. Acara ini diawali oleh sambutan dari Pimpinan BPP Kecamatan Sutera, selanjutnya arahan serta materi yang disampaikan oleh Fungsional Umum Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan. Selanjutnya masuk ke dalam kegiatan inti yaitu memverifikasi data pekebun calon penerima STDB di aplikasi E-STDB, dilakukan oleh tim verifikasi dengan mengecek satu persatu data pekebun serta lahan yang didaftarkan untuk STDB dengan aplikasi e-STDB. Adapun tujuan dari verifikasi STDB sawit ini adalah untuk memastikan bahwa data atau informasi pekebun serta lahan sawit yang diinput ke dalam aplikasi e-STDB tersebut benar adanya. Dengan adanya kegiatan verifikasi STDB ini, pekebun dan tim STDB dapat melihat langsung data yang diinput ke dalam aplikasi e-STDB (termasuk peta lahan) yang diinput adalah data yang benar, sehingga proses penerbitan STDB dapat berjalan dengan cepat dan benar. STDB adalah Keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun (bukan merupakan izin) , Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar, Penerbitan STDB kewenangan bupati/walikota bisa didelegasikan kepada kepala dinas yang membidangi perkebunan , STDB berlaku selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan Dengan adanya kegiatan verifikasi STDB ini, pekebun dan tim STDB dapat melihat langsung data yang diinput ke dalam aplikasi e-STDB (termasuk peta lahan) yang diinput adalah data yang benar, sehingga proses penerbitan STDB dapat berjalan dengan cepat dan benar. Kegunaan dokumen STDB adalah : sebagai salah satu dokumen yang diminta untuk mengajukan bantuan atau program pemerintah. Salah satunya yaitu program peremajaan sawit, yang mengharuskan pekebun memiliki STDB, STDB berlaku selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih di laksanakan. Syarat untuk mengajukan STDB adalah sebagai berikut yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Legalitas Lahan (Untuk lahan yang sudah memiliki legalitas), Sertifikat Benih, Memberikan informasi yang akurat pada form pendataan.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.