Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Verifikasi STDB Kelapa Sawit di Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang

22 Oct 2025 10:37:04 WIB 17x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Verifikasi STDB Kelapa Sawit di Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang
Verifikasi STDB Kelapa Sawit ini di laksanakan pada tanggal 25 Juli 2025 di Rumah Kepala Kampung Kambang Harapan Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang, peserta verifikasi STDB sawit ini merupakan pekebun kelapa sawit yang sudah dilakukan pendataan dan pemetaan kebun sawitnya oleh Tim STDB dari Universitas Andalas. Acara ini diawali oleh sambutan dari Pimpinan BPP Kecamatan Lengayang, lalu dilanjutkan sambutan oleh Bapak Wali Nagari, Pimpinan BPP,Kepala Bidang Perkebunan, selanjutnya arahan serta materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan. Verifikasi data pekebun calon penerima STDB di aplikasi E-STDB, dilakukan oleh tim verifikasi dengan mengecek satu persatu data pekebun serta lahan yang didaftarkan untuk STDB dengan aplikasi e-STDB. Adapun tujuan dari verifikasi STDB sawit ini adalah untuk memastikan bahwa data atau informasi pekebun serta lahan sawit yang diinput ke dalam aplikasi e-STDB tersebut benar adanya. Dan dalam peretemuan ini dijelaskan tentang program dan pentingnya dokumen STD-B kelapa sawit kepada petani sawit, menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengembalian kebijakan, membantu kementrian pertanian dalam menyalurkan program pemerintah seperti : program subsidi pupuk, benih dan lainnya, mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun, membantu kelembagaan petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun, mendorong terwujudnya pengelolaan perkebunan yang baik, memastikan pengolahan sumber daya alam yang berbasis dikelola secara berkelanjutan. Dengan adanya kegiatan verifikasi STDB ini, pekebun dan tim STDB dapat melihat langsung data yang diinput ke dalam aplikasi e-STDB (termasuk peta lahan), data yang diinput adalah data yang benar, sehingga proses penerbitan STDB dapat berjalan dengan cepat dan benar. Penerbitan STD-B melibatkan beberapa tahapan, termasuk pendataan kebun, pemetaan lokasi, dan validasi data. Setelah data diverifikasi, STD-B akan diterbitkan dalam bentuk fisik maupun pdf. Setelah STD-B dinyatakan lengkap dan bisa diterbitkan, dokumen STD-B nantinya dipegang oleh pekebun itu sendiri yang mana nantinya dokumen ini bisa digunakan pekebun untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), program Sarana dan Prasarana Kelapa Sawit Pekebun (Sarpras). Surat Tanda daftar Budidaya (STDB) ini berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Masih dilaksanakan , adapun proses STDB adalah Sosialisasi dan persiapan, Pendataan, Pemetaan, Verifikasi, dan Penerbitan
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.